

RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA – Polsek Sukmajaya berhasil meringkus pria terduga kasus pemerasan dengan menggunakan pistol mainan. Pelaku atas nama Ricardo Siregar ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, saat melancarkan aksinya di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Minggu (2/2)
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim J. Sabjad mengatakan pelaku menggasak dua buah handphone (hp) milik korban yang bernama Yusuf Ibrahim (28) dan I A (17). Pelaku melangsungkan aksinya dengan menakut-nakuti korban menggunakan senjata api (senpi).
“Pelaku mengaku anggota kepolisian dengan menununjukan pistol yang ada di pinggangnya. Pelaku juga memaksa meminta pasword handphone korban,” Terang AKP Ibrahim.
Pelaku lebih dahulu berhasil ditangkap warga sekitar setelah kedua korban melakukan pengejara, sehingga menarik perhatian warga. Dilanjutkan AKP Ibrahim, petugas yang sedang melakukan observasi melihat kerumunan dan mendatangi lokasi.
“Pelaku diamankan ke polsek sukmajaya dengan ancaman pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan,” tambahnya.
Diketahui identitas pelaku berusia 24 tahun, warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, dan tidak bekerja. (rd)
Jurnalis : Kelmanutu Arnet
Editor : Pebri Mulya