
RADARDEPOK.COM, BEJI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel dua toko pedagang layangan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Beji.
Kasatpol PP, Lienda mengatakan penyegelan tersebut dilakukan lantaran toko tersebut menimbulkan kerumunan masa dalam jumlah yang cukup banyak.
“Sekarang ini Kota Depok masih melaksanakan PSBB, sehingga semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, untuk toko akan kami segel. Apalagi kerumunan ini terjadi hanya sekedar antre layanganan, ” katannya, Selasa (27/05).
Dia mengungkapkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah kerap kali memberi teguran kepada pemilik toko melalui aparatur Kecamatan Beji, hanya saja hal tersebut tidak diindahkan.
“Salah satu toko yang kami segel adalah toko HD Layangan dan Gelasan, yang beralamat di Jalan Kembang Beji. Penyegelan dilakukan karena pemilik toko terus melakukan pelanggaran aturan PSBB, ” bebernya.
Sementara itu, Camat Beji, Anis Fatoni mendukung langkah Satpol PP dalam melakukan penyegelan. Sebab, pihaknya sudah kerap menegur pemilik toko layangan, namun tidak pernah diindahkan.
“Kita sudah berulangkali menegur, karena tetap membandel kami laporkan ke Satpol PP, alhamdulillah sekarang sudah disegel, ” Pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya