

RADARDEPOK.COM, TANAH BARU – Satu unit mobil travel bernopol A 7057 ZA warna putih diamankan petugas Satlantas Polres Metro Depok, Minggu (10/5). Mobil tujuan Cikarang tersebut, kedapatan mengangkut penumpang perempuan tujuan Blora, Jawa Tengah.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, Iptu Fitri mengatakan, mobil diamankan saat melintas pos check poin Tanah Baru, Beji. Rencananya, penumpang tersebut akan didrop sampai di Cikarang.
“Tentu ini sudah melanggara aturan pemerintah untuk tidak mudik. Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ungkapnya.
Sebagai sanksi, lanjut Fitri, pihaknya memberlakukan tilang kepada supir travel, Yusuf Sahbana (30). Nah yang jadi masalah lain, supir dapat menunjukan surat kendaraan seperti STNK. Karena sebelumnya sudah ditilang petugas di daerah Lampung Selatan.
“Dia hanya dapat memperlihatkan surat tilang dan tertera tanggal sidang tanggal 20 Maret 2020. SIM pengemudi hilang, tanpa ada bukti surat kehilangan,” tambahnya.
Fitri menambahkan, pengemudi Cuma bisa fotocopy SIM B II saja. Karena sudah menyalahi aturan lalu linta mobil travel kemudian disita. “Supir dan penumpang kami minta kembali,” pungkasnya. (rd/jun)
Jurnalis : Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya