
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Masyarakat yang telah habis masa waktu Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat melakukan perpanjangan. Sabtu (30/05), Satlantas Polres Metro Depok telah membuka pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru di Polres Metro Depok.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, namun pelayanan perpanjangan SIM hanya diberlakukan di dua tempat yang memang telah memenuhi SOP pencegahan virus Korona (Covid-19).
“Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polres dan Pasar Segar,” ujar Erwin Aras Genda kepada Radar Depok.
Erwin Aras Genda menjelaskan, terdapat dua Simling yang dilibatkan untuk melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM. Batas toleransi masyarakat yang selama ini dua hingga tiga bulan habis masa berlaku, pihaknya akan memberikan dispensasi guna melakukan perpanjangan SIM. Walaupun sesuai ketentuan ijin tidak berlaku satu hari, itu sudah bisa wajib membuat baru. Namun, karena kebijakan situasi pandemik Satlantas Polres Metro Depok memberikan kebijakan untuk memperbolehkan proses perpanjangan.
Erwin Aras Genda mengungkapkan, dari hasil pantauannya di pelayanan, sekitar 200 orang mengikuti perpanjangan SIM.
Satlantas Polres Metro Depok memfokuskan perpanjangan SIM dilakukan di kendaraan SIM Keliling. Guna membantu pelayanan, pihaknya mengerahkan 50 anggota dan Provost Polres Metro Depok.
“Anggota berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Erwin Aras Genda. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya