
RADARDEPOK.COM, PANCORANMAS – Bagi masyarakat Depok, khususnya yang lahur pada 1 Juli. Ada kabar gembira. Lebih-lebih yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A (roda empat) atau SIM (roda dua).
Memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok memberi keringanan untuk mengurus SIM. Ingat, khusus yang lahir 1 Juli.
“Yang lahir 1 Juli, akan kami beri keringanan untuk memperpanjang atau pembuatan baru, SIM A dan SIM C,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda kepada Radar Depok, Selasa (30/06).
Untuk program ini, lanjut Erwin, pihaknya bekerjasama dengan Bank BRI. Dalam prosesnya, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan ditanggung oleh BRI. Namun begitu, kuota akan dibatasi.
“Kuota akan ditetapkan oleh Bank BRI sebagai pendukung kegiatan ini,” bebernya.
Adapun persyaratan lain, tambah dia, menyertakan E-KTP asli dan fotocopy, lulus tes kesehatan, lulus tes ujian teori dan praktek (khusus SIM baru), dan SIM asli bagi yang mau memperpanjang.
“Pelaksanaannya saat 1 Juli. Lokasinya di Satpas SIM Polrestro Depok. Jangan lupa. Tentu harus mematuhi standar kesehatan Covid-19,” tukasnya.
Diluar itu, Erwin menambahkan, jajarannya juga menelurkan kebijakan baru, khusus perpanjangan SIM. Namanya SIM Malming. Yakni, pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu malam, 4 Juli.
“Lokasinya di Margo City, pukul 19:00 WIB sampai 21:00 WIB,” pungkasnya. (rd/jun)
Jurnalis : Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya