
RADARDEPOK.COM, LIMO – Lagi dan lagi. Pemilik lahan abai dengan aturan yang berlaku. Lahan seluas kurang lebih 3.000 meter di Jalan Sasak Raya RT2/7 Kelurahan/Kecamatan Limo tabrak prosedur. Kuat dugaan lahan yang ingin dibangun perumahan tersebut tak mengantongi izin perataan tanah (Cut and fill).
Lurah Limo, AA Abdul Khoir mengaku, telah mengutus Kasi Tramtib meninjau lokasi, sekaligus memberi peringatan kepada pemilik lahan. Supaya menghentikan kegiatan, sebelum mengantongi izin cut and fill. Mengingat, disekitar lahan terdapat bangunan rumah milik warga.
“Memang kegiatan itu belum ada izinnya” kata Khoir kepada Radar Depok, Selasa (16/06).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Limo, Abdul Hamid mengatakan, sama sekali tidak diberi tahu soal kegiatan perataan tanah dengan menggunakan alat berat. “Saya juga baru tahu, saya coba tanya pak lurah, dia bilang tidak ada laporan tentang kegiatan perataan lahan,” ujar Hamid.
Hamid menuturkan, sependapat dengan lurah bahwa kegiatan perataan lahan dipinggir Jalan Raya Sasak itu harus dihentikan, sebelum ada izin cut and fill. Karena kegiatan dilokasi itu pasti akan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Setuju, dan memang harus ada izinnya. Karena disamping lahan itu terdapat bangunan rumah warga. Khawatir ada ada hal-hal yang tak diinginkan,” terang Hamid.
Sementara, Ketua LPM Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa menilai, lolosnya kegiatan perataan lahan di Sasak Raya, lantaran tidak ada ketegasan dari aparatur wilayah untuk menindak secara tegas pelanggaran aturan.
“Tidak perlu harus menunggu komando dari OPD terkait, karena Lurah itu merupakan kepanjangan tangan dari Wali Kota, jadi kalau ada pelanggaran aturan semestinya harus langsung ditindak,” tutup Risani. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya