
RADARDEPOK.COM, TAPOS – Idul Adha di tengah pandemi ini memang berbeda, setiap masyarakat yang menjual hewan kurban ataupun lokasi penyembelihan harus berizi sesuai Surat Edaran (SE) Walikota. Untuk itu Lurah Tapos, Tri Sutanto terus ingatkan penjual untuk mengurus perizinan.
“Saat SE Walikota turun, kami sudah langsung informasikan kepada RT, RW serta masyarakat agar mereka segera mengurus perizinan jika ingin membuka lapak hewan kurban,” ucapnya kepada Radar Depok.
Tak hanya itu, dirinya juga rutin berkoordinasi dengan para ketua RW dan RT aagar membentuk pengecekan di setiap lapak di wilayahnya.
“Kami kan tidak bisa bekerja sendiri untuk mengecek satu persatu, untuk itu kami bekerjasama dengan RT dan RW untuk pengecekan perizinan di lapak penjualan,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan, agar disetiap lapak penjualan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Pedagang juga kami himbau untuk menggunakan masker, menyediakan handsanitizer atau tempat pencuci tangan untuk pengunjung yang datang,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasie Kemas Kelurahan Tapos, Herawati menuturkan, hingga sampai saat ini data yang ada, sudah ada beberapa lapak kurban yang sudah memiliki izin.
“Hingga saat ini, untuk lapak penjualan hewan kurban sudah ada lima yang berizin, kami tidak tahu masih akan terus bertambah atau tidak,” ujarnya.
Sementara, untuk lokasi penyembelihan dirinya menjelaskan baru ada satu dan itupun belum sampai ke Kecamatan.
“Kami juga dari pihak Kelurahan terus mengingatkan, baik melalui grup WhatsApp ataupun secara langsung kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk segera melaporkan lokasi penyembelihan,” pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya