
DEPOK – Setelah awalnya menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Akhirnya, Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok menyatakan sikap resmi. Mereka menolak.
“Sebelumnya kita menerima Raperda Religius dengan berbagai alasan. Salah satunya isi Raperda tersebut juga sesuai dengan nilai dan perjuangan PKB,” ujar Ketua Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok, Tati Rachmawati kepada Radar Depok, Rabu (1/7).
Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Depok 2 ( Beji, Cinere, Limo) ini mengungkapkan, alasan diterimanya Raperda tersebut, salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan.
Diantaranya, Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Alquran (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah. Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.
“Menyetujuinya raperda religi. Karena mendorong pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara maupun pesantren,” paparnya.
Dikatakannya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, pesantren, majelis talim, dan sarana kajian tentang keagamaan. Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan dan dianggarkan Pemkot Depok.
“Banyaknya usulan masyarakat pada saat pelaksaan reses di Dapil meminta agar ada payung hukumnya,” tuturnya.
Tati menuturkan bahwa alasan penolakan dalam Raperda PKR tersebut, berdasarkan keputusan partai. Sebagai kader partai dirinya harus taat pada kebijakan partai. “Setelah komunikasi dengan partai sebagai pijakan melangkah. Kebijakan dari partai yang mengharuskan untuk menolak Perda Religius,” tandasnya. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya