
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai Senin (14/09), hingga Jumat (25/09).
Terkait aturan tersebut, Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu melihat perkembangan PSBB Total yang diterapkan DKI, sambil terus berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Perlu diketahui, Kota Depok masih terikat dengan PSBB Proporsional sesuai dengan SK Gubernur Jabar. PSBB Proporsional ini masih akan berjalan hingga 29 September 2020.
Sementara itu, Idris menyebutkan, klaster baru perkantoran perlu diperhatikan. Karena sudah 78 persen yang terpapar, khususnya warga Depok yang bekerja di Jakarta, dan dikategorikan imported case.
“Misalnya bapak yang pulang kerja, saat ke rumah bisa menularkan pada 3-4 orang keluarganya. Maka dari itu penting melakukan protokol kesehatan sehabis pulang kerja,” ucap Idris kepada Radar Depok.
PSBB Total yang diterapkan DKI Jakarta, tentunya berdampak pada semakin ketatnya protokol kesehatan di wilayah tersebut, hingga jumlah pengguna dan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) juga ikut dibatasi.
VP Corporate Communications PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, kapasitas pengguna KRL hanya dibatasi 45-50 persen saja. Jadi, sekitar 74 orang tiap gerbong.
“Pembatasan ini juga dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna KRL bisa langsung memantau kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru,” kata Anne kepada Radar Depok, Minggu (13/09).
Tidak hanya itu, jam operasional KRL yang semula beroperasi pukul 04.00-24.00 wib, berubah menjadi pukul 04.00-21.00 WIB.