
RADARDEPOK.COM – Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok.
Berikut pelayanan SIM Keliling di Kota Depok dan sekitarnya pada Rabu, 28 Oktober 2020 :
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
- Giant Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari, Depok pukul 07.00 s/d 15.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur
- Depok Town Square
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Jakarta Barat: LTC Glodok
Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor:
- Pos Polisi Gadog, pkl 09.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel:
- ITC BSD Serpong, pkl 08.00 s/d 13.00 WIB
- Bintaro Plaza, pkl 08.00 s/d 17.00 WIB