

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, M. Supariyono menyayangkan statment Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok Dedi Supandi menghimbau kepada orangtua, guru dan kepala sekolah untuk memberi vokasi kepada siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi unjuk rasa Undang-undang Omnibus Law ke Jakarta, Selasa (13/10). Sebab, setiap siswa yang kedapatan ikut aksi unjuk rasa apalagi terlibat aksi anarkis terancam di drop out dari sekolah.
“Saya menyayangkan statment Pjs Walikota Depok itu dan meminta untuk diralat,” kata Supariyono kepada Radar Depok, Selasa (13/10).
Ia memandang, statment tersebut sudah melanggar Undang-undang Dasar 1945, di mana ada pasal yang mengatakan bahwa berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dilindungi UU.
“Kenapa guru dan pelajar itu dilarang, kan di UU itu kan tidak dikecualikan,” tuturnya.
Terlebih, dari sejumlah pelajar itu sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang artinya mereka sudah dewasa dan memiliki hak politik, serta hak untuk menyampaikan pendapat bagaimana warga negara lainnya.
“Artinya statment itu melanggar UUD 1945,” katanya.
Ia menilai, statment itu dibuat karena memandang pelajar itu masih muda, labil dan cenderung anarkis. Namun, bagaimana pun, itu adalah hak politik mereka. Sehingga, tidak boleh dilarang atau dimandulkan.
“Di situlah tugas Dinas Pendidikan, bagaimana memberikan pembelajaran, bahwa mereka boleh mengemukakan pendapat tapi tidak boleh melakukan (tindak) kriminal. Kriminalnya itu yang dilarang, tapi demonya tidak dilarang, itu harus dibedakan, demo dengan perlakuan anarkis,” papar Supariyono.