

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kasus Covid-19 yang tidak kunjung reda, memaksa Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan dunia usaha (PAW dan PAU). Sebelumnya, pembatasan tersebut telah diterapkan sejak 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
Lewat Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, diputuskan perpanjangan dilakukan 14 hari ke depan, 1 sampai 14 November.
Keputusan tersebutberdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, guna menekan angka penularan Covid-19.
“Kami memberlakukan pembatasan aktivitas guna menurunkan resiko penularan Covid-19 di Kota Depok. Apalagi kan sekarang Kota Depok kembali lagi ke zona merah,” tutur Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi.
Pembatasan tersebut dibagi menjadi dua kategori. Yaitu pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan wilayah di luar PSKS.
Di wilayah PSKS, dilakukan kebijakan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan untuk dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Sementara bagi wilayah non PSKS, kata dia, masih diperbolehkan makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 18:00 WIB. “Dan melayani pesanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21:00 WIB,” tukasnya.
Seorang pedagang usaha makanan di Jalan Tanah Baru, Sri Wahyuni mengaku sedikit keberatan akan kebijakan Pemkot Depok tersebut.