

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Menjelang tahun baru Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan 3.155 botol minuman beralkohol di lapangan Balaikota Depok.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, semua barang bukti tersebut merupakan hasil penertiban pihaknya bersama tim gabungan selama lima agenda penertiban.
“Semua ini merupakan hasil penertiban Perda nomor 6 tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tuturnya kepada Radar Depok, Rabu (30/12).
Lanjutnya, sebenarnya peredaran penjualan minuman beralkohol memiliki izin. Namun, masih banyak penjual yang mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal, atau tidak memiliki izin.
“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada rakyat. Ini hanya simbol dari memusnahkan barang maksiat. Semoga pemimpin kedepan komitmen untuk hal-hal yg seperti ini. Minimal dapat ditekan peredarannya,” ujarnya.
Barang bukti tersebut adalah berbagai jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar 5 persen sampai 45 persen.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari proses penertiban, kemudian ada yang dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring),” tutupnya.(dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya