

RADARDEPOK.COM, LEUWINANGGUNG – Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menyuguhkan fakta mengejutkan, dimana di wilayahnya ada 500 tanah yang belum bersertifikat.
Data itu didapat pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengadakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di aula Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Kamis (28/01).
“Keberadaan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum. Makanya, sangat penting dalam menghindari timbulnya sengketa tanah,” terangnya.
Setelah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan dengan tahap pendataan, kurang lebih satu bulan. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya