

RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA – Selama virus Korona melanda di 2020, rupanya memicu terjadinya beberapa pernikahan di bawah umur Kecamatan Sukmajaya.
“Setelah kami rekap, ada tiga pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur, dan didominasi oleh perempuan,” jelas Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya, Syamsudin Nur kepada Radar Depok.
Adapun, lanjutnya, batas usia minimal pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun sesuai yang diatur dengan UU. No 16 tahun 2019.
Ia menambahkan, pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus adanya surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
“Jadi perlu menunjukan surat putusan atau dispensasi dari sana (pengadilan agama) dan ditujukkan kepada kepala KUA untuk dinikahkan,” pungkasnya. (rd/daf)
Tiga Pernikahan Dibawah Umur selama 2020:
-Jumlah Perempuan: 3
-Jumlah Laki-laki: 0
– Usia minimal: 19 tahun
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya