

RADARDEPOK.COM – Kehilangan surat-surat dan kartu berharga seperti KTP, SIM, dan STNK kerap membuat seseorang bingung untuk mengurusnya
STNK, kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran serta pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Ketika kehilangan STNK, ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
- Buat Surat Kehilangan
Begitu menyadari STNK hilang, segera datangi kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk melaporkan kejadian kehilangan, tetapi sekaligus mengurus surat kehilangan. Surat itu akan menjadi bukti sah sementara yang menginformasikan bahwa STNK telah hilang.
- Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, persyaratan dokumen yang mesti disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang, yakni:
– KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
– Fotokopi STNK yang hilang
– Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
– BPKB (asli dan fotokopi)
- Datang ke Kantor Samsat
Jika berkas persyaratan administratif sudah lengkap, lalu bawa ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.