RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, terkait sidang Tipiring sudah direncanakan oleh Pemkot Depok.
“Sudah direncanakan dan sudah ada kesepakatan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” tuturnya kepada Radar Depok, Selasa (13/07).
Dadang menjelaskan, terkait teknisnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.
“Kami sudah terbitkan Kepwal penindakan/yustisi, dengan merujuk kepada Perda 5/2020 Provinsi Jabar sebagai Pergub Perda 13/2018 Provinsi,” pungkasnya. (rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya