
RADARDEPOK.COM, DEPOK — Pengembangan dari penangkapan penipuan jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meringkus pria berinisial MB di salah satu hotel kawasan Puncak, Bogor.
Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto menjelaskan, pengamanan MB berdasarkan pengembangan dari kasus Rully yang telah diamankan pihak Kejaksaan terlebih dahulu, karena melakukan tindak penipuan Rp 2 Miliyar.
“Kalau MB ini setelah kita dalami, diduga turut serta membantu proses penipuan tersebut. Itu menurut tersangka Rully,” katanya, Sabtu (28/08).
Ia melanjutkan, pada saat melakukan pengamanan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersedia diamankan petugas. Pengamanan dilakukan bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong
“MB nemang bersedia di bawa petugas, sekaligus ingin bertemu saudara Rully untuk konfirmasi,” terangnya.
Rencananya, kata Atang, MB akan di bawa ke Kejaksaan Tinggi Bandung dan akan dipertemukan Rully yang sudah mendekam di Polda Jawa Barat. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya