
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong tentang babi ngepet di kawasan Kecamatan Sawangan, Kota Depok menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian serta memutar video orasi terdakwa saat kejadian sebagai alat bukti dipersidangan, Senin (20/09).
Saksi yang hadir dari kepolisian adalah Kanit Intel Polsek Sawangan, Rahman dan Wakil Kepa Tim Polsek Sawangan, Yusuf.
Barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah foto kepala babi ngepet, tasbeh yang diduga digunakan saat pemotongan babi ngepet, video orasi terdakwa, serta sound system yang digunakan saat berorasi.
Sampai berita ini dinaikan, proses persidangan masih berlangsung di Ruang Sidang Chakra, Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Sidang pembohongan publik babi ngepet berjalan secara langsung alias offline. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya