RADARDEPOK.COM – Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Depok, sepertinya bisa mengekplore diri dalam waktu dekat. Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan tahapan di mulainya kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang jatuh, 14 Juni 2022. Gerak ‘sat set’ bacaleg diperlukan demi mendapatkan pundi suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPUD Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, tahapan awal Pileg dan Pilpres akan dimulai 14 Juni tahun ini. “Sesuai dengan draft peraturan KPU tentang tahapan. Iya tanggal 14 Juni 2022 ini dimulainya tahapan Pileg dan Pilpres 2024,” kata Nana kepada Harian Radar Depok, Kamis (19/5).
Baca Juga : Tahapan Pilkada Depok Mulai November 2023, KPUD Ajukan Rp96 Miliar
Sejauh ini, ungkap dia, pihaknya belum mengetahui besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk KPUD Kota Depok meski di tingkat pusat sudah ada pagu anggarannya. “Belum ada informasi terkait hal tersebut,” ucapnya.
Nana membenarkan, kotak suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pemilu 2024 itu berbahan dasar kardus. “Iya (terbuat dari bahan kardus),” katanya.
Dia mengungkapkan, KPUD Kota Depok hanya memanuti arahan KPU RI mengenai hal tersebut. Mengingat, kewenangan penyelenggaraan Pemilu ada pada tingkatan pusat. “Kami sebagai penyelenggara di daerah manut terhadap pimpinan,” tutur Nana.
Menurut Nana, tingkat keamanan kotak suara berbahan dasar kardus itu telah teruji keamanannya. Hal itu dibuktikan dengan Pemilu 2014 dan 2019 yang menggunakan juga menggunakan kotak suara tersebut. “Alhamdulillah, Pemilu 2019 bahkan dari 2014 sampai dengan Pilkada kemarin gak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini menyebutkan, pihaknya sampat saat ini masih menantikan penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Masih menunggu PKPU ditetapkan,” singkatnya.
Perlu diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin mengatakan langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.
“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” kata dia pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Menurut Afifudin, Peraturan KPU belum diundangkan lantaran masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Sebab hal ini akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.
Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.
Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.
Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.
Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Komisi II segera mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ( (KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk menindaklanjuti kesepahaman dan menyamakan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering 13 Mei lalu.
Guspardi menjelaskan, tapat konsinyering kemarin digelar sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga membahas lebih detail soal anggaran yang menurutnya masih jumbo.
Setidaknya ada beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp 76 triliun.
Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye. Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari, dan fraksi DPR meminta 60 hari.
“Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024,” tutur politikus PAN ini dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, isu kursial ketiga, mengenai sengketa pemilu. Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respons positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari.
Isu keempat yaitu disepakati bahwa pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting). Hal ini dikarenakan infrastruktur masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019,” lanjut Guspardi.
Hasil kesepakatan dalam konsiyering akan segera dibicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Raker antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Senin (23/5).
“Kita berharap persiapan pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(JPC/ger/rd)
Draf Tahapan Pemilu 2024 :
14 Juni 2022-12 Juni 2024
Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran pemilu
14 Juni 2022-14 Desember 2024
Penyusunan peraturan KPU
14 Juni 2022-20 Oktober 2024
Pengembangan dari penerapan layanan teknologi
14 Juni 2022-20 Oktober 2024
Sosialisasi dan bimbingan teknis
1 Agustus 2022-7 Agustus 2022
Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen persyaratan
14 Desember 2022
Penetapan parpol peserta pemilu
14 Desember 2022-15 Februari 2023
Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu
14 Desember 2022-21 Januari 2023
Pembentukan PPK-PPS
14 Desember 2022-13 Februari 2024
Masa kerja PPK
10 April 2023-13 April 2023
Penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota dan penetapan daftar pemilih sementara luar negeri oleh PPLN
2 Juni 2023-13 Juni 2023
Penetapan DPT oleh oleh KPU kabupaten/kota
19 Juni 2023-21 Juni 2023
Rekapitulasi penetapan DPR dan DPTNLN secara nasional
1 Januari 2023-9 Februari 2023
Penataan dan penetapan dapil DPRD kabupaten/kota
12 Desember 2022-18 Desember 2022
Penyerahan dokumen syarat dukungan DPD
1 Mei 2023-14 Mei 2023
Pendaftaran calon DPD
20 Agustus 2023-2 September 2023
Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara
1 Mei 2023-14 Mei 2023
Penyusunan bakal calon DPR/DPD
20 Agustus 2023-2 September 2023
Penyusunan dan penetapan DCT sementara anggota DPR/DPD
10 November 2023
Penetapan DCT
10 November 2023
Pendaftaran capres
7 Oktober 2023
Penetapan dan pengumuman capres/cawapres
11 November 2023
Penetapan nomor urut pasangan calon
10 November 2023-16 Januari 2024
Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR/DPD/DPRD/pencalonan capres
14 April 2023- 13 Februari 2024
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilu
13 November 2023-10 Februari 2024
Masa kampanye
11 Februari 2024-13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar