Minggu, 4 Juni 2023

Selama Ramadan 1444 H, Berikut Ini Aturan Jam Kerja PNS Kota Bekasi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:12 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ILUSTRASI: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RADARDEPOK.COM, BEKASI – Pemkot Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi selama Ramadan 1444 H/2023.

Aturan jam kerja tersebut tertaung dalam Surat Edaran Nomor: 800/1584/BKPSDM.PKA terkait Penetapan jam Kerja pada bulan Ramadan 1444 H.

Berikut ini sejumlah poin yang perlu diketahui masyarakat soal jam kerja yang berbeda di perangkat daerah, yang memberlakukan system 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Bagi Perangkat Daerah di Kota Bekasi yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis (07.30-14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)

Hari Jum'at (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (11.30-12.30). ***

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

X