RADARDEPOK.COM, KABUPATEN BEKASI – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Selatan meringkus pecuri motor berinisial WE (26) di sebuah rumah kontrakan di Kampung gebang Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Polisi menemukan 5 kunci rakitan yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
"Kami tangkap pelaku terduga curanmor ini dilakukan Jumat, 19 Mei 2023 pukul 17.00 WIB," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Kukuh, Senin (22/5).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, DKPPP Kota Bekasi Melibatkan Puluhan Dokter Hewan
Diketahui, pelaku ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang warga, pada Rabu (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terjadi di rumah kontrakan Griya Komando, Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketika itu, korban masuk ke dalam kontrakan untuk istirahat.
Sementara motornya, jenis Kawasaki KLX, diparkir di area kontrakan dengan setang terkunci.
Baca Juga: Kuota PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi 35.316 Siswa, Ini Rinciannya
"Korban ke luar untuk membeli air galon dan melihat bahwa kendaraannya yang terparkir sudah tidak ada, kira-kira pukul 06.30 WIB," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada Polsek Cikarang Selatan dengan nomor aduan LP/B/361/V/2023/SPKT/Polsek Ciksel/Polda Metro Jaya.
Lalu Anggota Reskrim Polsek Cikarang Selatan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Perda, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Ungkapkan Ini
Kemudian polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah di Kampung Gebang, Serang Baru, Jumat (19/5).
Berkat informasi tersebut, petugas kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku.