Jumat, 22 September 2023

Harkopnas ke-71, Reformasi Koperasi

- Jumat, 20 Juli 2018 | 13:40 WIB
IST FOR RADARDEPOK
MERESMIKAN : Walikota Depok, Muhammad Idris saat meresmikan Depok Cooperative Mart (d'Co Mart) pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-71 di halaman balaikota Depok kemarin (19/7). DEPOK - Guna meningkatkan kualitas, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk membantu melakukan reformasi total terhadap koperasi yang ada di Kota Depok. Pasalnya, dengan usia koperasi yang ke-71 perlu adanya peningkatan terhadap kualitas badan usaha tersebut. “Semakin bertambah jumlah usianya harus semakin meningkat kualitas koperasi. Untuk itu kami bertekad untuk meningkatkan kualitasnya dengan merealisasikan reformasi koperasi secara total,” tutur Walikota Depok, Mohammad Idris. Idris menjelaskan, untuk mereformasi total koperasi, terdapat tiga poin penting yang harus dilakukan. Diantaranya rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi. “Untuk rehabilitasi koperasi, kami terus melakukan peningkatan pendataan guna mengetahui jumlah koperasi yang aktif, yang memiliki sumber daya manusia yang tangguh. Kemudian, reorientasi yang kami inginkan tidak berorentasi pada banyaknya jumlah koperasi, tetapi lebih kepada peningkatan kualitas koperasi, harus ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan siklus manajemen dari koperasi,” jelasnya. Lebih lanjut Idris menegaskan, untuk pengembangan koperasi, pihaknya akan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya koperasi. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong koperasi-koperasi untuk mendirikan mini market agar mampu bersaing dengan toko swalayan lainnya. Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, ada 396 koperasi aktif yang terdaftar di Depok. Jumlah koperasi tersebut memiliki 68.000 anggota. Sedangkan, untuk yang melakukan RAT baru sekitar 100 koperasi. “Kami terus mengingatkan agar koperasi harus selalu melakukan RAT. Karena RAT sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas suatu koperasi. Bagi koperasi yang tidak melakukan, akan kami berikan peringatan dan selama tiga tahun berturut tidak melakukan RAT akan direkomendasikan untuk dibubarkan,” tutup Fitriawan.(ina)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

X