Minggu, 11 Juni 2023

Kejari Depok Terima SPDP Catherine

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Catherine Wilson.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus narkotika yang menjerat artis sekaligus model Catherine Wilson. “SPDP sudah masuk, tinggal menunggu tahap satu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Depok, Arief kepada wartawan, Selasa (4/8). Namun, saat ini ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena berkasnya belum lengkap alias P21. “Berkasnya saja belum kami terima,” kata Arief. Diketahui, Catherine diamankan dari kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok pada Jumat (17/7). Dari tangan Catherine, petugas Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Deddy Kurniawan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam dua plastik klip kecil, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Tak seorang diri, Catherine diamankan bersama seorang pria berinisial JU, yang diduga adalah kurir barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan rambut diketahui Catherine Wilson sudah lebih dari tiga bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Hasil dari pengecekan rambut sudah keluar, memang positif yang bersangkutan menggunakan metafetamine atau sabu. Waktunya belum terlalu lama sekitar dua sampai tiga bulan. Mungkin lebih dari dua kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, beberapa waktu lalu. Sementara itu, saat ditanyakan terkait viralnya potongan video saat Catherine Wilson jadi bintang tamu televisi yang diduga sedang dalam pengaruh obat, Yusri mengaku belum mengetahuinya. "Saya enggak tahu soal itu," kata Yusri. Sebelumnya, Yusri menyebut hasil assessment akan keluar pada Rabu (29/7). Selama menunggu hasil assessment, Catherine Wilson dititipkan di RS Lemdikpol, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Sudah dilakukan assessment oleh teman-teman BNN karena memang mekanismenya adalah dilakukan dulu assessment yang bersangkutan melalui pengacara kepada BNN. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan BNN, kemungkinan haru Rabu ini akan keluar hasil assessment," kata Yusri. Proses assessment merupakan tahapan yang harus dilewati pengguna narkoba untuk menentukan apakah dia bisa mendapat tindakan rehabilitasi atau tidak. "Apakah yang bersangkutan akan terus direhabilitasi. Kemudian kalau direhabilitasi tahapannya seperti apa, terendah ada tiga bulan, atau enam bulan, atau lebih dari itu. Itu tergantung dari hasil assessment dari tim BNN," papar Yusri. Namun, Yusri menegaskan, sekalipun Catherine Wilson nantinya mendapatkan rehabilitasi, kasus yang menjerat model itu tetap diproses hukum. "Yang perlu saya tegaskan disini, kasusnya tetap berjalan. Walaupun dia direhab, kasus tetap berjalan," tegasnya. (rub/net)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

33 Tahun BPR Panca Dana Penuh Kebahagiaan

Kamis, 8 Juni 2023 | 21:26 WIB
X