MEMANG BEDA :Pasar muamalah transaksinya dengan dinar, dirham, dan fulus. FOTO : ADENA/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Pasar merupakan tempat untuk transaksi jual beli dengan penjual lebih dari satu tentunya. Sesuatu yang dijual di pasar bisa berupa barang atau jasa. Kegiatan transaksi jual beli di pasar, untuk jaman dulu bisa berupa barter, yaitu barang ditukar dengan barang, namun untuk sekarang, barang ditukar dengan harta atau uang. Kini hadir pasar muamalah yang berbeda dari kebanyakan tempat serupa. Jika di pasar umumnya bisa bertransaksi dengan uang Rupiah, di pasar muamalah, transaksinya menggunakan dinar, dirham, dan fulus. Perlu diketahui, dinar merupakan koin emas, dirham merupakan koin perak, dan fulus merupakan koin tembaga.
Dengan adanya pasar muamalah ini, tidak hanya untuk bertransaksi jual beli sekaligus untuk mengedukasi masyarakat yang berbelanja menggunakan dinar, dirham, atau fulus sebagai alat tukarnya. Pasar Muamalah Depok berlokasi di Jalan Tanah Baru no23, Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar in diadakan 2 minggu sekali. Untuk penyelenggaraannya sudah dilakukan selama 10 tahun dan dilaksanakan di 25 tempat di Indonesia, salah satunya di Depok.
“Pasar muamalah itu prinsip penjualan antara penjualan dan pembeli sama-sama ridho, setara, juga tidak boleh ada pajak dan riba. Ridho dengan ridho, maksudnya adalah kesepakatan, misalkan kita ingin beli baju ke penjual dengan 5 kilogram jagung, maka hal itu bisa dilakukan. Setara dengan setara, maksudnya adalah barang yang ingin dibeli harus ditukar dengan barang yang nilainya setara, misalnya ingin beli ayam dengan 1 dirham. Tidak boleh ada pajak dan riba, maksudnya pasar tidak boleh dikenakan dipajak dan tidak boleh ada riba karena haram.” ujar seorang Amir, Zaim Saidi, kepada Radar Depok. (18/10).
Untuk barang dagangan yang ada di pasar itu beraneka macam setiap penyelenggaraan pasar muamalah. Ada yang menjual makanan, minuman, baju, pulsa, dan bahkan barang mewah seperti mobil, sepeda, dan lain-lain. Di pasar muamalah Depok ini juga masih bisa menggunakan uang kertas namun akan diedukasi perlahan sehingga mengenal transaksi dinar, dirham, dan fulus.
“Tujuan dari pasar muamalah adalah untuk menegakkan syariat Islam, bahwa dalam jual beli ini seperti halnya solat dan haji, ada hukum-hukumnya. Karena mayoritas masyarakat masih menggunakan uang kertas, maka pelan-pelan kita ubah menjadi dinar, dirham, dan fulus.” lanjut Zaim.
MEMANG BEDA :Pasar muamalah transaksinya dengan dinar, dirham, dan fulus. FOTO : ADENA/RADAR DEPOK
Perlu diketahui bahwasannya dinar, dirham, dan fulus adalah alat tukar yang sangat stabil dari jaman dahulu kala hingga saat ini. Bahkan tidak ada resesinya sama sekali. Mengenal dinar, dirham, dan fulus, dinar digunakan untuk membeli barang-barang yang mewah atau mahal, misalnya komputer, rumah, mobil, motor, hp, dan sebagainya. Untuk dirham digunakan untuk membeli keperluan-keperluan sehari-hari, yaitu untuk membeli makanan, minuman, baju, dan sebagainya. Lalu untuk fulus, biasanya digunakan sebagai recehan, atau kembalian, bisa untuk membeli barang yang nilainya dibawah dirham yaitu seperti minuman.
“Untuk penukaran dinar, dirham, atau fulus, bisa melalui wakala, yaitu orang yang menyediakan dinar, dirham, dan fulus saat disana jika ingin ditukarkan,” tutupnya. (rd/mg4)Jurnalis : AdenaEditor : Pebri Mulya