Kamis, 23 Maret 2023

Investasikan Deviden mu, Gratis Pajak mu

- Rabu, 7 Desember 2022 | 19:50 WIB
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Togar Anaro Lumban Tobing. DOK.PRIBADI
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP, Togar Anaro Lumban Tobing. DOK.PRIBADI

Oleh: Togar Anaro Lumban Tobing (Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP)

Kementerian Keuangan telah mengesahkan peraturan baru mengenai deviden yang dikecualikan dari objek pajak. Peraturan terbaru tersebut adalah PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan turunan yang berasal dari PP 9/2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini memiliki tujuan utama yaitu menciptakan iklim investasi yang mudah dan nyaman bagi berbagai pihak.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana Badan yang menerima deviden dapat dibebaskan pajaknya apabila memenuhi syarat, (1) Kepemilikan sahamnya lebih dari 25 % dan (2) Bentuk badannya berupa PT, BUMN, BUMD.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka PT akan dikenakan pajak deviden PPh Pasal 23 sebesar 15%. Saat ini tidak ada syarat kepemilikan dan semua Badan dapat menerima deviden tanpa dikenakan pajak.

Sedangkan untuk deviden dalam negeri yang diperoleh Orang Pribadi, yaitu (1) Deviden diinvestasikan seluruhnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun; (Ada 12 sektorsesuai PMK 18) Deposito, Saham, dll; (2) Jangka waktu investasi paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak deviden atau penghasilan lain diterima atau diperoleh; (3) Laporan Realisasi periode 3 tahun secara berkala pertahun paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak OP.

Persyaratan investasi bagi orang pribadi yang menerima deviden tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PMK 18 Tahun 2021. Kewajiban laporan atau yang akan dikenal dengan laporan realisasi pun tergolong mudah untuk dilakukan, diantaranya dengan menggunakan media elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Wajib Pajak badan yang menerima deviden dari dalam negeri (tanpa syarat) paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak OP, lalu disampaikan sampai dengan tahun ketiga.

Bagi seluruh Wajib Pajak dan masyarakat pada umumnya, mari manfaatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan ini dengan cara yang mudah. Investasikan deviden mu sekarang juga, maka nikmati gratisnya Pajakmu. (rd)

Editor : Arnet Kelmanutu

Editor: Febrina

Tags

Terkini

Inilah 9 Manfaat Sereh Untuk Kesehatan Tubuh

Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB

9 Jenis Tanaman Bunga Terbaik untuk Kebun Anda

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:30 WIB

10 Manfaat Daun Sirih Untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:00 WIB
X