RADARDEPOK.COM - Setelah mengakui perbuatannya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila, Armor Toreador kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Bogor, AKBP Rio mengatakan telah menaikan kasus KDRT tersebut ke tahap penyelidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Armor Toreador.
"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis." Kata AKBP Rio dalam konferensi pers kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga: Armor Toreador Mengaku Telah Melakukan KDRT Lebih Dari 5 Kali Terhadap Istrinya Cut Intan Nabila
Armor Toreador dijerat dengan tiga pasal berlapis atas kasus KDRT yang ia lakukan, yakni
Pasal dalam kekerasan fisik dalam rumah tangga, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan
" Satu, Pasal dalam kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 dengan ancama 10 tahun penjara" kata AKBP Rio
Kemudian AKBP Rio melanjutkan " kami juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, Pasal 80 UU No.35 tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga." Ujarnya
Kemudiaan Armor juga dijerat dengan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus KDRT ini mencuat dan viral di media sosial, setelah seorang selebgram bernama Cut Intan Nabila menggugah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Armor Toreador akhirnya di tangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa 13 Agustus 2024.***