RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok terus berupaya mencipatkan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK). Adapun, upaya itu bagian dari peningkatan kesehatan berbasis masyarakat di wilayah.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah mengatakan, setidaknya sudah ada 70 Pos UKK yang tersebar di 63 kelurahan. Adapun, pembentukannya telah dilakukan sejak Tahun 2012.
Baca Juga: Simpang Ramanda Depok Sering Macet, Pemkot Berbuat Ini
"Terakhir dilakukan peresmian Pos UKK di Pabrik Tahun NN dengan Puskesmas Kalimulya menjadi pembina. Dengan ini, kita resmi memiliki 70 Pos UKK di Kota Depok," sebut dia kepada Radar Depok, Minggu (12/3).
Zakiah menuturkan, Pos UKK merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal.
Terutama, dalam upaya promotif dan preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Baca Juga: Underpass Dewi Sartika Beroperasi, Jalan Nusantara Depok Bakal Satu Arah Lagi
"Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk pekerja kelompok informal di masyarakat," beber dia.
Dia menerangkan, sarat pembentukan satu Pos UKK diperlukan 10 hingga 50 orang pekerja informal dengan pekerjaan yang sama yakni ada kebutuhan, keinginan dan kesiapan kelompok pekerja untuk membentuk Pos UKK.
Ada kesediaan pekerja menjadi kader Pos UKK, serta ada tempat yang memadai untuk dijadikan Pos UKK yang dilengkapi dengan papan nama Pos UKK untuk melakukan kegiatan.
Baca Juga: Muhammad Arief Ubaidillah Jabat Kasi Intel Kejari Depok
"Sementara tugas pokok dan fungsi Pos UKK ialah melakukan pengenalan masalah kesehatan di tempat kerja dan sumber daya yang ada, lalu menyusun rencana pemecahan masalah kesehatan di tempat kerja," ungkap Zakiah.
Selanjutnya, kata Zakiah, pelaksanaan kegiatan dan upaya kesehatan, termasuk perilaku hidup bersih, sehat dan selamat di tempat kerja, menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya kesehatan di tempat kerja,dan melakukan pelayanan kesehatan kerja dasar.
Lalu, melaksanakan kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan pekerja.
Baca Juga: Intip Persiapan Bina Wilayah TP PKK Serua, Gotong Royong Kecil-kecilan, Fokus Tekan Angka Stunting
Artikel Terkait
IBH : FORSI Berkualitas dan Religius, Berikut Harapannya
Kuasa Hukum Kemenag Beberkan Duduk Perkara Tuntutan Ganti Rugi Warga Kampung Bojong Malaka Depok Tak Dipenuhi
Keren, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Lulus Cum Laude
Warga Depok Demo Kampus UIII, Ini Letak Masalahnya
Anak Kepala Bea Cukai Makassar Doyan Pamer Harta, Ternyata Kuliah di Depok