RADARDEPOK.COM - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digalakan Pemkot Depok mulai bergulir, Kamis (16/3). Hal itu dilakukan demi kesejahteraan masyarakat agar mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dibanding sebelumnya. Tak terlepas dengan wilayah Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.
"Alhamdulillah untuk RTLH tahun ini kami mendapat jatah delapan penerima mafaat," ungkap Kasi Ekbang Sawangan, Lisnamanawati, Kamis (16/3).
Lisna melanjutkan, delapan penerima manfaat yang mendapat bantuan RTLH tahun ini yakni RW3 satu unit, RW6 enam unit dan RW11 satu unit, dan itu semua merupakan penerima manfaat yang sebelumnya sudah diajukan.
"Pembukaan rekening BJB juga dilakukan di aula Kecamatan Sawangan, Kamis (16/3) pagi. Ada juga perwakilan warga yang ikut dalam sosialisasi RTLH," tutur Lisna.
Jadi, sambung Lisna, penerima manfaat RTLH di wilayah Sawangan sudah memiliki rekening masing-masing untuk rehab RTLH. Tetapi anggaran yang diberikan nantinya belum ada.
"Berdasarkan Dokumentasi Pelaksana Anggaran (DPA) dinas, anggaran tiap penerima manfaat akan diberikan Rp25 juta," jelas Lisna.
Dari anggaran Rp25 juta yang akan diberikan kepada penerima manfaat. Rp2 juta digunakan untuk honor RT/RW, LPM, Alat Tulis Kantor (ATK) dan persiapan untuk sosialisasi seperti makanan ringan dan lainnya.
"Kemudian Rp3 juta untuk honor tenaga kerja. Alhamdulillah untuk peenerima manfaat kami juga diberikan bantuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) senilai Rp200 ribu untuk satu penerima manfaat," beber dia.
Jadi, sambung dia, yang masuk ke rekening material senilai Rp19,8 juta. Untuk bisa dicairkan Rp3,2 juta dan yang Rp200 ribu digunakan untuk SPJ seperti foto copy dan penjilidan data.
"Insha Allah rehab RTLH akan dilakukan Mei, itu menurut informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim)," ucap dia memungkasi. (RD)
Artikel Terkait
Banyak Iklan di DoodStream? Nomor 6 Cara Download Tanpa Iklan Di DoodStream
Mau Si Kecil Tumbuh dengan Baik, Simak Menu Makanan yang Patut Dikonsumsi
Begal Gagal Rampas Motor Warga Pondok Petir Depok, Punggung Korban Bersimbah Darah
Polda Metro Jaya Ungkap Teknik Legal Cara Menangkap Pelaku Narkoba: Salah Jika Dikatakan Undercover Selling
Pengacara Ahli Waris Minta BPN Bertanggungjawab Soal Konsinyasi PN Depok