RADARDEPOK.COM - Belakangan ini, angin kencang kerap mengamuk di Depok. Faktor cuaca tak menentu menjadi penyebabnya. Sebab itu, Pemkot Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak ingin kecolongan, mereka mulai melakukan penebangan pohon sebelum tumbang.
Baca Juga: Sekolah Relawan Kota Depok Launching ‘Ramadhan Kejar Berkah’, Ekspedisi Pulau Jawa Selama 30 Hari
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Konservasi pada DLHK Kota Depok, Indra Kusuma mengatakan, tahun ini Satgas penebangan pohon telah menumbangkan 198 pohon dari sejumlah lokasi.
"Data pangkas Satgas pohon DLHK pada Januari pangkas 81 pohon dan Februari pangkas 116 pohon, tebang pohon kering atau mati satu pohon," ungkap Indra Kusuma kepada Radar Depok, Jumat (17/3).
Baca Juga: Cari Kuliner Enak di Depok? Mie Ayam Bakso Ini Bisa Jadi Pilihan
Dalam waktu dekat ini, sebut Indra Kusuma, pihaknya akan menebang 13 pohon yang tersebar di Kelurahan Tugu, kawasan Grand Depok City (GDC) dan Jalan Raya Jakarta Bogor. Adapun, pengajuannya dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Masa Depan, Pradi Supriatna dapat Dukungan Moril dari Adhyaksa Dault
"Permohonan penebangan ke DPMPTSP Kota Depok, tujuh pohon di Kelurahan Tugu belum dilaksanakan, empat pohon di GDC belum dilaksanakan dan dua pohon di Jalan Raya Bogor belum dilaksanakan," jelas Indra Kusuma.
Baca Juga: Polrestro Depok Bareng Kodim 0508 Keliling Pasar, Harga Aman Penimbun Pangan Diwanti-wanti
Namun, tutur Indra Kusuma, penebangan pohon itu akan dilakukan setelah adanya pengganti pohon tersebut. Sehingga, fungsi dari pohon tersebut tidak hilang.
"Penebangan akan dilakukan setelah ada pohon pengganti dan surat izin tebang dikeluarkan," ujar Indra Kusuma.
Baca Juga: Mie Ayam Bakso Depok, Makanan Favorit yang Tak Pernah Mengecewakan
Menurut Indra Kusuma, Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pengajuan penebangan pohon dapat dilakukan di DPMPTSP Kota Depok. Selanjutnya, penebangan pohon juga dapat dieksekusi pemohon setelah mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: MI Plus Al Muhajirin Kota Depok Gelar Tarhib Ramadan
"Sesuai dengan Perda perlindungan pohon, penebangan pohon sekarang diproses melalui DPMPTSP, pelaksanaan penebangan bisa dari pemohon atau dari Satgas DLHK," ucap Indra Kusuma.
Artikel Terkait
Daftar Tempat Mie Ayam Bakso Legendaris di Depok yang Wajib Dikunjungi
Polrestro Depok Bareng Kodim 0508 Keliling Pasar, Harga Aman Penimbun Pangan Diwanti-wanti
Jadi Pemimpin Masa Depan, Pradi Supriatna dapat Dukungan Moril dari Adhyaksa Dault
Cari Kuliner Enak di Depok? Mie Ayam Bakso Ini Bisa Jadi Pilihan
Sekolah Relawan Kota Depok Launching ‘Ramadhan Kejar Berkah’, Ekspedisi Pulau Jawa Selama 30 Hari