Jumat, 9 Juni 2023

Perumahan di Lahan Situ Gugur Bedahan Terus Dibangun, Izin Tak Ada Hak Warga Diacuhkan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:00 WIB
PROYEK : Pembangunan perumahan yang digarap Raisa Properti, di Situ Gugur Pasir Putih, Jalan Rifat RT3/6, Kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok, Rabu (24/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Pembangunan perumahan yang digarap Raisa Properti, di Situ Gugur Pasir Putih, Jalan Rifat RT3/6, Kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok, Rabu (24/5). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Raisa Properti selaku pihak pengembang yang menggarap lahan Situ Gugur Pasir Putih, Kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok masih menyisakan sejumlah masalah.

Selain tak punya izin, janji kepada warga juga belum ditepati. Pantaun Harian Radar Depok di lokasi proyek perumahan tersebut masih terus melakukan pembangunan.    

Ketua RT3/6 Bedahan, Apud Kurniawan mengungkapkan, proses pembangunan perumahan yang digarap Raisa Properti saat ini masih berjalan, meskipun belum ada izin.

Baca Juga: WNA Gagal Hipnotis Pemilik Warung di Mampang Depok

Terhitung rumah yang telah dibangun di lokasi tersebut sudah mencapai sekitar 16 unit.

Sebelum proyek perumahan itu dibangun, sambung dia, pihak pengembang menjanjikan fee/uang jasa kepada tim mediator dan warga sekitar.

Lewat surat kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: Kembangkan Sepak Bola Putri, Ini yang Dilakukan Askot PSSI Depok

Apud membeberkan, uang jasa yang dijanjikan pihak pengembang itu senilai Rp100 ribu untuk permeternya, dikali dengan lahan seluas 6.160 meter yang digarap.

Berarti, ditotalkan angka yang harus didapatkan tim mediator beserta warga sekitar itu senilai Rp600 juta. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam surat kesepakat bersama itu dijelaskan, pembayaran uang jasa mediator akan dibayar setiap bulannya sebesar Rp50 juta selama satu tahun, terhitung sejak tanda jadi.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Paksa Siswa Ikut Jalan-jalan, Disdik Depok Keluarkan Surat Edaran

"Namun, pihak pengembang sama sekali belum menuntaskan janji tersebut," ungkap Apud kepada Harian Radar Depok, Rabu (24/5).

Apud mengatakan, untuk sementara ini tim mediator bersama warga masih menunggu dan terus menunggu, agar pihak pengembang menuntaskannya. Sesuai apa yang tertera dalam surat kesepakatan bersama.

"Ada hak warga dalam proyek pembangunan tersebut, terutama uang jasa. Karena sudah tertuang jelas dalam surat keputusan bersama, seharusnya pihak pengembang mengerti," ujar dia.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB

Warga-KWT Krukut Depok Diguyur Ilmu P2L

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:05 WIB

Serua Targetkan Pembangunan PJU dan Drainase

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:45 WIB

RW3 Sawangan Jadi Lokus KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:00 WIB

UMKM Limo Praktik Aneka Olahan Produk Lokal

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:52 WIB

Mekarjaya Bangga Miliki Finalis Duta Genre

Rabu, 7 Juni 2023 | 10:45 WIB

Pokja Sehat Curug Fokuskan Pembinaan KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:40 WIB
X