Selasa, 30 Mei 2023

PPDB SMA dan SMK di Depok Mau Dibuka, Catat Tanggalnya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:00 WIB
SEKOLAH : Penampakan sejumlah siswa SMAN 2 Depok, Kecamatan Sukmajaya saat akan kembali ke rumah masing-masing (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SEKOLAH : Penampakan sejumlah siswa SMAN 2 Depok, Kecamatan Sukmajaya saat akan kembali ke rumah masing-masing (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMAN 2 Depok, Asep menerangkan, pihaknya akan membuka pendaftaran PPDB pada Selasa, 6 Juni 2023. Adapun, pihaknya tengah melangsungkan berbagai persiapan.

"Banyak yang dipersiapkan mulai dari ruangan, panitia, alur pendaftar, sarpras dan lainnya," terang dia.

Baca Juga: GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda

Sejauh ini, kata dia, ketentuan PPDB 2023 tidak jauh berbeda dengan proses penerimaan peserta didik pada tahun sebelumnya. Asep menyebut, PPDB Tahun 2023 lebih rapi.

"Hampir sama tapi lebih lengkap dan rapi saja. Sejauh ini, tidak ada kendala," tutur dia.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, memberi atensi khusus soal itu, terutama PPDB SMA dan SMK.

Baca Juga: Reses Sri Utami: Warga Ingin Dibangun SMAN di Cimanggis

Abdul Harris Bobihoe menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati. Salah satunya soal zonasi. Dirinya acapkali menerima keluhan dari orang tua murid, yang anaknya tidak dapat masuk sekolah. Padahal bisa berkaca dari sistem zonasi, sudah memenuhi kriteria.

Ada siswa yang sudah tinggal lama bertahun-tahun tidak diterima, karena ada yang menitipkan anaknya di rumah yang lebih dekat dengan sekolah,” ungkap Abdul Harris Bobihoe.

Baca Juga: Terduga Pelaku yang Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa Rp400 Juta Ditangkap Polisi

Kondisi demikian, terang Abdul Harris Bobihoe, perlu adanya perbaikan sistem zonasi, seperti verifikasi dan pengecekan di lapangan. Memastikan siswa yang diterima adalah yang benar-benar tinggal di dekat sekolah, bukan yang menumpang atau menitipkan.

Abdul Harris Bobihoe menuturkan, sama halnya dengan verifikasi siswa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Siswa yang diterima harus benar miskin.

Baca Juga: Viral, 350 Siswa Gagal Study Tour, Oknum Travel Bawa Kabur Uang Rp400 Juta

Begitu juga dengan zonasi. Jika dari hasil verifikasi, tidak tinggal disana atau jauh, tidak perlu diterima. Yang diterima dari sistem zonasi adalah siswa yang berdekatan dengan sekolah guna mengurangi biaya transportasi,” kata Abdul Harris Bobihoe.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga meminta kepada pengurus RT/RW dan lurah, agar tidak mengeluarkan surat menjelang pelaksanaan PPDB, bagi yang ingin menitipkan anak di Kartu Keluarga (KK) orang yang tinggal di dekat sekolah.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SD Se-Cinere Depok Adu Skil di O2SN

Selasa, 30 Mei 2023 | 01:18 WIB

Aturan Baru, ASN di Depok Diminta Disiplin

Senin, 29 Mei 2023 | 19:43 WIB

Cilangkap Sukseskan Sub Pin Polio

Senin, 29 Mei 2023 | 12:20 WIB

Katar Unit10 Mekarjaya Kukuhkan Anggota

Senin, 29 Mei 2023 | 10:50 WIB

3.576 Hewan di Depok Sudah Kebal PMK

Senin, 29 Mei 2023 | 09:00 WIB

Turnamen Sepak Bola Mampang Berlangsung Meriah

Senin, 29 Mei 2023 | 08:30 WIB

Bawa Airgun, Polisi Bekuk Empat Pemuda di Depok

Senin, 29 Mei 2023 | 08:00 WIB

RT5/15 Bedahan Deklarasi Kampung KTR di Depok

Senin, 29 Mei 2023 | 07:50 WIB

Depok Bakal Punya Youth Center, Ini Fungsinya

Senin, 29 Mei 2023 | 07:00 WIB
X