RADARDEPOK.COM - Muhamad Alan Setiawan, pria berusia 18 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan aksi pencurian kambing yang dia lakukan bersama komplotannya pada Selasa (28/11) dini hari, di Jalan Raya Curug, RT3/8, Bojongsari, Kota Depok.
Kala itu, Alan bersama tiga rekannya dipergoki warga yang melintas, saat melancarkan aksi pencurian dua ekor kambiing di peternakan milik warga bernama Juhri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga Alan berhasil ditangkap.
Namun, ketiga rekannya yang diketahui bernama Rayhan, Jaiz, dan Dani berhasil melarikan diri. Kini, tiga nama tersebut ditetapkan Polsek Bojongsari sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) yang akan terus diburu dan dicari.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihak kepolisian akan terus memburu ketiga pelaku pencurian kambing yang berhasil kabur.
Saat ini, proses penyelidikan dari segala pihak yang terkait terus dilakukan guna menangkap semua pelaku.
“Semuanya masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas, tiga pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Kompol Aruan, Kamis (30/11).
Berdasarkan informasi yang didapat.dalam proses pengembangan aksi terebut. Alan mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi pencurian kambing di Depok, dengan alasan tinggal di Parung Panjang, Bogot, Jawa Barat.
Baca Juga: Kelurahan Tapos Serius Tekan Angka Stunting, Kader Dilatih Program Kesehatan Keluarga
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian di sini (Bojongsari)," ucap dia memungkasi.***