TAPOS – Menanggapi pertanyaan warga Kelurahan Tapos terkait SK Walikota nomor 978/326/KPTS/Distarkim/Huk/2016 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak huni (RTLH), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) mengaku hanya menerima usulan penetapan dari kecamatan.
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman dan Tata Bangunan pada Distarkim, Dadan Rustandi, mengatakan pihaknya hanya mengusulkan SK Walikota berdasarkan surat usulan penetapan penerima RTLH dari kecamatan.
“Jadi kami berdasarkan usulan kecamatan," kata Dadan kepada Radar Depok.
Sedangkan RTLH yang masuk dalam SK tersebut dan belum terverifikasi, Dadan kembali menegaskan verifikasi RTLH adanya di kecamatan.
“Kami hanya bantu meng-SK-kan saja sesuai hasil verifikasi kecamatan. Apapun hasil verifikasi kecamatan, itu yang kami anggap valid. Jika ada yang tidak sesuai dengan usulan dapat ditanyakan ke kecamatan,” kata Dadan.
Saat dikonfirmasi, Camat Tapos, Muchsin Mawardi, menjelaskan, di Kelurahan Tapos perbaikan RTLH melalui APBD murni atau tahap pertama di 2016 yang terserap sebanyak 24 unit.
“Ada yang tidak diserap karena berbagai kendala. Tapi, dana yang dicairkan melalui APBD murni alhamdulillah berjalan lancar. Di Tapos terakomodir, bahkan diapresiasi warga," kata Muchsin.
Sedangkan terkait dengan ABT, memang ada beberapa nama pemilik RTLH yang diajukan namun tidak muncul di SK Walikota. Bahkan, di Kelurahan Tapos baru muncul satu nama, dari 33 yang diusulkan.
“Ada 32 tidak tercantum di SK Walikota. Karena diverifikasi kembali, dan ranah itu melalui Bappeda dan DPPKA. Dari 27 nama, terdapat 26 nama yang tidak tercantum dalam usulan,” katanya.
Muchsin menyadari jika usulan perbaikan RTLH tidak boleh sembarang. Karena harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah, yakni pengajuan, kemudian diverifikasi konsultan untuk penggambaran dan membuat RAB.
“Penggambaran dan RAB oleh konsultan di 2015 lalu ada 33, dari sana kemudian turun 27. Tetapi yang sudah diverifikasi konsultan saat itu baru satu. Kemudian masuk nama-nama yang belum diverifikasi konsultan, sebanyak 26 nama," katanya menjelaskan.
Jika sudah diusulkan, pihak kecamatan pun akan langsung menganggarkan untuk membuat gambar dan RAB oleh konsultan. Saat ini, RTLH yang ada gambar dan RAB hanya ada satu, yakni melalui ABT. Untuk perbaikan RTLH di Kelurahan Tapos pun ia hanya berani mencairkan satu nama, yakni yang sudah diverifikasi konsultan.
“Kalau pembangunan 24 RTLH di Kelurahan Tapos pada tahap pertama atau APBD murni 2016, bisa dikerjakan. Karena sudah ada verifikasi dari konsultan sejak 2015,” kata Muchsin.
Untuk permasalahan ini, Muchsin mengaku sudah menyampaikan ke dinas terkait. “Saya tidak tahu apa ada yang menyisipkan nama-nama tersebut atau gimana,” tutup Muchsin. (cky)