Minggu, 11 Juni 2023

Perda Kota Hijau Harus Diterapkan

- Senin, 5 Februari 2018 | 09:10 WIB
Suparyono
Wakil Ketua DPRD Kota Depok DEPOK- Peraturan Daerah (Perda) Kota Hijau sudah disahkan maka, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Suparyono meminta dinas cinta akan lingkungan. Sebab, adanya Perda Hijau sudah menjadi payung hukum untuk mengembangkan objek hijau di seluruh wilayah Depok. Kata dia, DPRD menyediakan payung hukumnya, tetapi pihaknya belum berbicara terlalu jauh sampai ke objek-objek yang ingin digarap bagaimana. “Seperti untuk merapikan Ciliwung, tinggal bagaimana dinas terhadap ciliwung ini mau apa, sementara Perda-nya sudah ada,” kata Suparyono kepada Radar Depok, kemarin. Politisi PKS ini melanjutkan, jadi memang Perda Kota Hijau merupakan produk baru, dinas juga belum membuat rencana program dan kegiatan yang bersentuhan dengan Perda tersebut. “Setelah Perda ini ada, seharusnya mereka melakukan itu,” terangnya. Pria yang juga Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Teknologi dan Lingkungan Hidup DPW PKS Jawa Barat ini berharap, agar orang-orang di dinas memiliki kecintaan terhadap lingkungan. “Payung hukumnya sudah kita buat, plus mereka punya rasa cinta akan lingkungan, klop jadinya. Yang sering terjadi kadisnya orang yang tidak punya background atau rasa cinta terhadap lingkungan,” ungkapnya.(irw)  

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X