Kamis, 8 Juni 2023

15 Hari Lagi Tersangka RTLH Depok Bebas

- Kamis, 26 April 2018 | 11:40 WIB
DEPOK - Dua tersangka rasuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2016, Aulia Haman Kartawinata dan Tajudin bin Tarmudi bisa bebas demi hukum. Gara-garanya, pelimpahan berkas dua tersangka mandek. Sudah 35 hari keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Cilodong, setelah ditahan sejak, Kamis (22/3). Sementara satu tersangka lagi masih buron. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf. Bila melewati masa tahanan yang telah diatur dalam Pasal 25 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka bisa saja bebas demi hukum. kKarena tersangka belum juga dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung. “Kan aturannya sudah jelas, tinggal ikuti undang-undangnya saja, kalau belum lengkap pemberkasannya kenapa di tahan,” kata Asep kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia menjelaskan, mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan, memang tidak ditentukan oleh KUHAP. Akan tetapi, ada jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum, yaitu berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari. Namun, jika masa penahanan hingga mencapai 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. “Jika dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan, dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” beber Asep. Sementara, jika mengacu pada UU No30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Pasal 52, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, JPU harus melimpahkan berkas paling lambat 14 empat belas hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut. “Kalau kasusnya spesifik ke korupsi bisa juga menggunakan UU KPK,” tegas Asep. Sebelumnya, Jaksa Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat perpanjangan penahanan. “Yang jelas kami tidak melampaui batas penahanan,” kata Tohom kepada Radar Depok, Selasa (17/4). Selain itu, satu tersangka lagi Agustina Tri Handayani belum juga diamankan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Padahal telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Depok sejak, Kamis (29/3).(cr2)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Rutan Depok Luncurkan Si Ratu Cilok, Apa Itu?

Kamis, 8 Juni 2023 | 12:50 WIB

Warga-KWT Krukut Depok Diguyur Ilmu P2L

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:05 WIB
X