Ilustrasi
DEPOK - Sudah 5 tahun lamanya program JKN-KIS hadir dan berkembang sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014 lalu. Program Pemerintah yang dikembangkan dan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini, terus mengalami peningkatan pesat dan bergerak menuju cakupan semesta.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini lebih dari 75% penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dengan Jumlah kepesertaan yang begitu banyak menjadikan Program JKN-KIS menjadi salah satu program dengan jumlah kepesertaan terbanyak di dunia. Perkembangan program JKN-KIS memang tampak di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kota Depok. Untuk Kota Depok berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Juli 2018, jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kota Depok telah mencapai 1.372.079 peserta atau sekitar 76 persen dari penduduk Kota Depok yang berjumlah 1.811.924 berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok per 27 Oktober 2017.
Sesuai target Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, bahwa minimal 95 persen penduduk telah terlindungi dalam program JKN-KIS. Namun, melihat perkembangan program JKN-KIS yang begitu pesat, bukan hal yang tidak mungkin target tersebut dapat tercapai tepat pada waktunya dimana minimal 95 persen penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Hal ini tak terlepas dari upaya BPJS Kesehatan yang terus melakukan pengembangan secara menyeluruh dalam pengelolaan program JKN-KIS agar berjalan dengan optimal.
BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan mulai dari kemudahan dalam mendaftar, hingga kemudahan untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di PlayStore dan Appstore. Aplikasi ini memiliki banyak manfaat dan dapat digunakan oleh masyarakat dalam memperoleh informasi tentang JKN-KIS. Dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Aplikasi Mobile JKN memiliki 14 fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu fitur yang menarik adalah peserta dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS tanpa harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan menunggu antrian. Fitur lainnya yaitu fitur dimana peserta dapat melihat informasi mengenai data-data peserta dan keluarganya. Ketiga terdapat fitur ubah data.
Dalam fitur ini peserta dapat mengubah nomor telepon, mengubah alamat email, mengubah alamat surat, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika pindah, dan pindah kelas rawat. Selanjutnya yaitu fitur kartu peserta yang menampilkan kartu JKN-KIS dalam bentuk digital dan dapat digunakan saat menggunakan pelayanan kesehatan.
Kelima terdapat fitur premi yang dapat menampilkan tagihan iuran peserta PBPU. Keenam adalah fitur pembayaran. Fitur pembayaran ini dapat digunakan peserta untuk melakukan pembayaran via mobile dan menampilkan panduan pembayaran sesuai dengan channel pembayaran yang dipilih.
Selanjutnya adalah fitur channel pembayaran yang menampilkan riwayat pembayaran premi, via mobile dan denda. Kedelapan terdapat fitur cek VA, dimana peserta dapat melihat nomor Virtual Account mereka. Kesembilan adalah fitur dimana para peserta dapat memberi rating dan komentar terhadap pelayanan yang pernah diberikan. Kesepuluh adalah fitur pendaftaran yang dapat digunakan para peserta untuk melakukan pendaftaran di FKTP. Selanjutnya adalah fitur screening yang dapat digunakan untuk melakukan deteksi dini penyakit melalui screening riwayat kesehatan.
Kedua belas terdapat fitur info JKN yang dapat digunakan oleh peserta untuk memperoleh informasi seputar program JKN-KIS seperti syarat dan ketentuan pendaftaran, hak dan kewajiban peserta, sanksi dan manfaat program JKN-KIS. Ketiga belas adalah fitur lokasi yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengetahui alamat dan lokasi kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdekat dengan lokasi peserta saat itu. “Fitur terakhir adalah fitur pengaduan keluhan yang dapat digunakan oleh para peserta untuk menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan tertulis atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ujar Maya.
Di era digital saat ini, semua dituntut serba cepat dan praktis. Oleh karena itu, aplikasi Mobile JKN dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta. Aplikasi ini juga memiliki berbagai manfaat yang dapat memudahkan peserta. “Tentunya dengan adanya aplikasi Mobile JKN, maka peserta dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan”, tutup Maya. (dt/mr)