Jumat, 22 September 2023

Pelaku Perusakan Sekolah di Depok Diamankan

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:32 WIB
RILIS : Para pelaku tawuran berikut barang bukti diamankan Polresta Depok, Kamis (17/10). FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sejumlah siswa yang diduga terlibat perusakan gedung SMK di kawasan Cipayung, diamankan Polresta Depok. Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, perusakan SMK Izzata Cipayung merupakan aksi balas dendam dari siswa SMK Kusuma Bangsa, Tanah Baru, Beji. Sebelumnya, sejumlah pelajar dari kedua sekolah tersebut terlibat tawuran, hingga mengakibatkan salah satu siswa dari SMK Kusuma Bangsa meregang nyawa dalam kejadian tersebut, akibat hantaman senjata tajam. “Sejumlah siswa SMK Kusuma Bangsa datang pukul 05.00 wib ke SMK Izzata, lalu melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas,” ungkap Azis kepada wartawan, saat rilis di Mapolresta Depok, Kamis (17/10). Azis menjelaskan, kejadian ini berawal dari salah satu senior dari masing-masing sekolah janjian bertemu sambil mengajak juniornya untuk tawuran, pada Senin (14/10). Pada bentrok tersebut salah satu siswa SMK Izzata jempol jarinya terkena sabetan senjata tajam hingga nyaris putus. Kemudian sore harinya, para junior dari kedua sekolah tersebut kembali tawuran, hingga mengakibatkan salah satu siswa SMK Kesuma Bangsa terluka parah, dan dilarikan ke rumah sakit. “Pada malam harinya siswa tersebut dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” bebernya. Menurut, AKBP Azis, kematian rekan sekolah lah yang mendorong siswa SMK Kusuma Bangsa melakukan penyerangan dan perusakan fasilitas SMK Izzata. “Hal seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas AKBP Azis. Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dan 25 orang saksi dari masing–masing sekolah. “Kami langsung melakukan langkah penegakan hukum kepada siswa dari kedua sekolah,” ucapnya. Langkah hukum itu dirasa perlu dilakukan agar para pelaku mendafatkan efek jera atas tindakan mereka menghilangkan nyawa orang lain. “Kita tidak mau generasi kita menjadi penjahat. Ini ultimatum juga untuk seluruh sekolah di Depok bahwa Polresta Depok tigak segan untuk memberikan tindakan hukum yang tegas,” serunya. Dia menambahkan, penerapan hukum kepada para tersangka diberikan secara bervariasi, mengingat para pelaku ada yang masih di bawah umur dan ada yang sudah masuk kategori dewasa. Dia menjelaskan, Peristiwa pertama, pembacokan jempol, pelaku masih dibawah umur dan korbanya dewasa dikenakan pasal  351 KUHP dengan acaman hukuman 5 tahun penjara, serta pelaku kini tempatkan di lembaga penempatan anak sementara. Sedangkan peristiwa kedua,  pelakunya sudah dewasa dan korban yang meninggal anak di bawah umur. Pihaknya menerapkan pasal 80 ayat (3) Undang – Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk kasus perusakan sekolah, para pelaku akan dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Imam Budi Hartono Ajak Pentahelix Dukung P2WKSS di Depok

Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB

9.506 Mahasiswa UI Wisuda, Berikut Rinciannya

Jumat, 22 September 2023 | 10:00 WIB

630 Linmas di Depok Mau Ganti Seragam

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB

Damkar Depok Evakuasi Sarang Tawon di Kalibaru

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB

FKUI Edukasi Anemia di SMAN 7 Depok

Jumat, 22 September 2023 | 08:00 WIB

Pembangunan Fisik di Kelurahan Mekarjaya Hampir Selesai

Jumat, 22 September 2023 | 07:00 WIB
X