DIDUGA TAK BERIZIN : Tampak terlihat truk pengangkut tanah yang diduga tak berizin di kawasan Jaln KSU Raya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Aktifitas cut and fill di lahan Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya dihentikan Korps Penengak Perda. Alasannya, Satpol PP Kota Depok telah memberi teguran tiga kali kepada pengelola lahan.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi mengatakan, penindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan instruksi pimpinan. Dasarnya adalah, aktifitas penambangan itu belum mengantongi izin, alias ilegal.
“Sesuai arahan pimpinan, kami melaksanakan penghentian aktifitas galian tanah yang sampai saat ini pengelolanya belum menunjukan surat izin,” katanya kepada Radar Depok, Jumat (01/11).
Penindakan tegas terpaksa dilakukan, karena sebelumnya telah melayangkan surat penghentian. Namun hal itu tak digubris para penambang liar tersebut. “Ini aktifitas tidak memiliki izin (ilegal). Tanggal 25 Oktober kami sudah layangkan surat penghentian,” tegas Fahmi.
Namun Pol PP mendapat laporan kegiatan tersebut masih berlangsung. “Jadi keputusannya semua kegiatan kami stop hingga pengelola bisa menunjukan surat izinnya,” tandas Fahmi.
Kendati sudah dihentikan, kemarin penambang masih melangsungkan kegiatannya. Padahal, di jalan masuk penambangan sudah diberi garis.(rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya