BERIKAN PEMAHAMAN : Anggota LBH Laskar memberikan materi diskusi kepada murid SMK Perintis Depok. FOTO : INDRA SIREGAR /RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar mengadakan diskusi, bertema Diskusi Hukum Ketenagakerjaan kepada puluhan siswa dan siswi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Perintis Depok, Selasa (14/1).
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan diskusi hukum tersebut diadakan untuk memberikan wawasan kepada murid – murid di sana tentang dunia kerja yang akan mereka temui setelah lulus nanti.
“Nanti kalau sudah masuk ke dunia kerja, para siswa akan bertemu dengan yang namanya kontrak atau perjanjian kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban mereka. Maka dari itu, sedari sekarang mereka sudah harus dibekali ilmu tentang pemahaman kontrak agar bisa bijak dalam menentukan nasib pekerjaannya nanti,” kata Manto, Selasa (14/1).
Sementara itu, anggota LBH Laskar, Santo Sinaga mengatakan Dalam seminarnya ini, LBH Laskar menitik beratkan pada siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memang disiapkan sejak awal untuk bekerja setelah lulus sekolah.
"Kehadiran kami ini untuk mengedukasi kawan-kawan, bila hak-hak mereka tidak terpenuhi sebagai karyawan maka mereka tahu harus kemana, di sinilah kami hadir," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, LBH Laskar juga memaparkan beragam persoalan yang akan ditemui para siswa siswi dalam dunia kerja.
"Bagaimana persoalan industrial diselesaikan sampai ke tingkat pengadilan, kasasi dan lain-lainnya. Bila nantinya mereka menemui hal tersebut mereka sudah tahu harus ke mana," ucapnya.
Dia mengungkapkan, diskusi ini sebagai titik awal pihaknya dalam memersiapkan para calon-calon pekerja sehingga tak lagi dijumpai adanya kasus-kasus yang melibatkan pekerja lantaran tak mengetahui hak ataupun kewajibannya.
Sebagai contoh, dia menuturkan, ketika para siswa ini lulus lalu kemudian bekerja, mereka akan dihadapkan pada kontrak kerja yang kebanyakan mereka langsung menandatangi tanpa mengetahui secara rinci pasal di dalamnya. Bahkan ada dari mereka yang tak mengerti harus bagaimana ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak.
"Tadi ada juga siswa yang mengatakan bahwa dia bekerja tanpa adanya kontrak kerja dan hanya berupa lisan, namun kemudian di putus begitu saja setelah dua minggu bekerja dan tidak di bayar," terangnya.
Nantinya, LBH Laskar akan menyatroni seluruh SMK yang ada di Kota Depok untuk mendapatkan materi yang sama. Diharapkan nantinya siswa siswi SMK yang telah mengikuti diskusi dapat menjadi sadar mengenai setidaknya dua hal.
Pertama, hak sebagai pekerja untuk melakukan upaya hukum bilamana dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kedua, mengenai alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Agar ketika menjadi pekerja, mereka dapat memertahankan hak-haknya sebagai pekerja, juga tidak mudah untuk dimanipulasi," pungkasnya. (rd)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)