Kamis, 8 Juni 2023

Buang Limbah Kurban ke Sungai Dipidana

- Rabu, 22 Juli 2020 | 09:24 WIB
JANGAN BUANG LIMBAH : Warga memancing di sepdan sungai Ciliwung, Kecamatan Pancoranmas, kemarin. Masyarakat dihimbau agar tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sebentar lagi ibadah kurban akan segera dilaksanakan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta mewanti-wanti  masyarakat lebih peduli dengan lingkungan. Caranya, dengan tidak membuang kotoran ke sungai. "Limbah hewan kurban yang dibuang ke Kali Ciliwung, selain mencemari lingkungan, juga dapat berdampak pada kualitas air," ujar Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka di Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok. PDAM Depok, mengharapkan masyarakat jangan membuang sisa-sisa kotoran kurban ke sungai. Karena air PDAM bersumber dari Kali Ciliwung. IPA Legong dan Citayam juga mengambil air dari Kali Ciliwung. Menurut Imas, membuang limbah sisa kurban di sungai juga menyalahi aturan, yang ketentuannya telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 10, dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. "Untuk itu, kami meminta agar warga taat mengikuti ketentuan penanganan limbah kurban yang ditetapkan. Misalnya dikubur dalam tanah," terangnya kepada Radar Depok, Selasa (21/07). Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah mengeluarkan larangan membuang limbah kurban ke sungai, serta larangan menggunakan plastik untuk pembungkus daging qurban. "Kami berharap panitia kurban dan warga tidak membuang limbah hewan kurban ke Kali Ciliwung, karena merusak lingkungan dan kualitas air," tegas Imas. Sementara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Jawa Barat menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19. Standarisi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok. Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, ketentuan ukuran lubang penampungan darah kambing, domba, sapi, atau kerbau yaitu 0,5 meter x 0,5 meter untuk setiap 10 ekor hewan, untuk kedalamannya bervariasi. "Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta 1 meter untuk sapi atau kerbau," jelasnya. Selain itu, lanjut dia, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm. "Harus dipastikan juga lantai atau alas tempat penyembelihan tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," ujarnya kepada Radar Depok, Selasa (21/07). Penimbunan limbah, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1 meter setiap 1 ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg. "Mudah-mudahan aturan yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dengan baik, semua itu guna meminimalkan pencemaran lingkungan," pungkasnya. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Rutan Depok Luncurkan Si Ratu Cilok, Apa Itu?

Kamis, 8 Juni 2023 | 12:50 WIB

Warga-KWT Krukut Depok Diguyur Ilmu P2L

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:05 WIB
X