BERIKAN : Kepala UPTD BBI menyerahkan benih ikan kepada kelompok masyarakat di kantor BBI, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI), berusaha membantu kelompok masyarakat mengembangkan budidaya ikan. Caranya, Selasa (4/8), UPTD BBI memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat sebanyak 70.000 benih ikan.
Kepala UPTD BBI, Nur Hidayat mengatakan, Kota Depok merupakan wilayah yang cocok membudidayakan ikan, khususnya ikan konsumsi. BBI berusaha membantu kelompok masyarakat maupun lembaga, yang ingin mengembangkan ilmu terkait pembudidayaan ikan. Sehingga memberikan dampak positif terhadap masyarakat.
“Selain memberikan ilmu kami juga memberikan bibit ikan, kepada lembaga masyarakat maupun Pokdakan di Kota Depok,” ujar Nur Hidayat kepada Radar Depok, Selasa (4/8).
Nur Hidayat menjelaskan, mulai dari awal tahun hingga awal Agustus, UPTD BBI telah menyerahkan 70.000 ekor ikan. Umumnya, bibit ikan dari BBI digunakan menjaga ekosistem alam, maupun pembudidayaan ikan konsumsi terhadap kelompok. Walaupun Kota Depok tengah mengalami pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan antusias masyarakat melakukan budidaya ikan.
Ikan berasal dari BBI umumnya banyak dimanfaatkan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan). Namun, tidak sedikit elemen masyarakat mengajukan permintaan kepada BBI, guna menebar benih ikan di situ se-Kota Depok. Selain itu, UPTD BBI membantu untuk meramaikan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Polwan.
“Sebanyak 9.000 ekor benih ikan kami berikan untuk meramaikan HUT ke-72 Polwan,” terangnya.
Menurutnya, 9.000 ekor benih ikan yang diberikan meliputi, 5.000 ekor benih ikan nila merah, 2.000 ekor benih ikan mas, dan 2.000 ekor benih ikan lele. Nur Hidayat membuka kepada kelompok masyarakat lain, seperti karang taruna, penyelenggara pendidikan, kelompok masyarakat peduli lingkungan, ingin mengembangkan ilmu terkait perikanan.
Kelompok masyarakat maupun lembaga yang ingin mengajukan bibit benih ikan UPTD BBI. Pengajuan tersebut dapat diberikan melalui surat resmi permintaan, kepada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok. Nantinya, akan diberikan bibit ikan sesuai kebutuhan dan ketersediaan di UPTD BBI.
“Dapat memberikan surat ke dinas, dan nantinya akan diberikan sesuai kebutuhan dan ketersediaan yang ada,” tutupnya. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya