SEHAT :Komunitas Temen Gowes Community saat melakukan gowes bareng, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK –Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terkait aturan tersebut, sejumlah komunitassepeda di Kota Depok mengapresiasinya.
Wakil Ketua Komunitas Temen Gowes Community, Marjuki Komeng mengatakan, peraturan yang di keluarkan Kemenhub dinilai baik untuk komunitassepeda. Namun, aturan tersebut harus terintegrasi dengan pemerintah di tingkat Provinsi, Kota, maupun Kabupaten.
“Aturan yang dibuat Kemenhub untuk pesepeda bertujuan baik, namun harus sejalan dengan pemerintahan dibagian bawah,” ujar Marjuki Komeng kepada Radar Depok.
Komunitas yang berada di wilayah Kecamatan Bojongsari ini menyayangkan, minimnya jalan yang dibuat khusus untuk pesepeda di Kota Depok, yakni hanya berada di Jalan Raya Margonda, itu pun sudah tidak berfungsi lagi.
Marjuki Komeng menjelaskan, dalam aturan tersebut banyak fasilitas ruang dan edukasi untuk sepeda, salah satunya menyediakan sarana parkir untuk pesepeda dan aturan pesepeda melintas di jalan. Namun pada nyatanya, baik jalur maupun sarana pesepeda di Kota Depok, belum dapat dinyatakan nyaman dan aman untuk pesepeda maupun anggota komunitas yang ingin melakukan gowes bersama.
“Sebaiknya aturan tersebut apabila di terapkan di Kota Depok, harus disertai sarana dan prasarana pesepedanya,” terang Marjuki Komeng.
SEHAT :Komunitas Temen Gowes Community saat melakukan gowes bareng, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Hal senada juga di lontarkan Komunitas Roda Jari asal Kecamatan Cimanggis. Salah seorang anggota Komunitas Roda Jari, Ferdian mengatakan, jalur lintasan sepeda di Kota Depok hanya berada di Jalan Raya Margonda. Namun, penanda jalur lintasan di jalan tersebut telah memudar dan belum ada perubahan hingga saat ini.
Ferdian meminta, aturan yang dikeluarkan Kemenhub dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok dengan menambahkan sarana dan prasaraan. Selain itu, Dishub Kota Depok dapat melakukan penindakan apabila ada kendaraan bermotor yang parkir di lintasan jalur khusus pesepeda.
“Sering ditemukan motor maupun kerap parkir di jalur sepeda sehingga saat kami gowes harus mengambil badan kanan jalan untuk melewati kendaraan yang parkir,” tutup Ferdian. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya