Sabtu, 10 Juni 2023

Kekerasan Seksual di Gereja : Sidang Ketiga Hadirkan Empat Saksi

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:11 WIB
SIDANG LANJUTAN : Suasana sidang ketiga kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus yang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak korban, digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong, Senin (19/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOKSidang ketiga terdakwa kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus menghadirkan empat saksi fakta dari pihak korban, sidang digelar tertutup berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Senin (19/10). Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, keterangan saksi kali ini dua orang anak yang menyaksikan terjadinya kekerasan, kemudian satu pastur dari gereja, dan satu saksi dari kejadian pada tahun 2008. "Minggu lalu saksi dari para korban, hari ini saksi fakta yang memberikan keterangan," terang Tigor kepada Radar Depok, di halaman Kantor PN Depok, Senin (19/10). Tigor mengatakan, ini adalah saksi terakhir yang dihadirkan oleh pihaknya, setelah sebelumnya pada sidang kedua juga menghadirkan empat orang saksi. “Ini saksi terakhir kami, total ada delapan orang. Untuk sidang berikutnya saksi dari pelaku,” ungkap Tigor. Tigor membeberkan, pada sidang kali ini, ada barang bukti yang diberikan kepada hakim dan jaksa, seperti pakaian korban dan bukti tertulis. "Kami juga menyertai bukti, dan berharap hukuman sesuai tuntutan karena kami berikan dengan bukti," tegasnya. SIDANG LANJUTAN : Suasana sidang ketiga kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus yang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak korban, digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong, Senin (19/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   Sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara tertutup dan orang tua yang menamakan diri sebagai Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus juga turut mengawal sidang. Tigor menambahkan, sidang berikutnya juga akan dilakukan secara tertutup. Nanti, saat sidang vonis, mungkin akan dilakukan terbuka. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hanya orang berkepentingan yang masuk, di antaranya hakim, jaksa, pelaku, kuasa hukum, serta beberapa saksi. "Nanti saat sidang vonis baru akan dilakukan secara terbuka. Kami sangat menanti sidang itu. Sekarang kami lalui tahapannya dulu," tutupnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

12 Peserta Lolos Duta Genre Sukmajaya

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:45 WIB

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

516 Hewan Penular Rabies di Depok Suntik Vaksin

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:00 WIB

DLHK Depok Buat Lomba 3R untuk Bank Sampah

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:00 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB
X