SIDANG LANJUTAN : Suasana sidang ketiga kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus yang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak korban, digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong, Senin (19/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Sidang ketiga terdakwa kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus menghadirkan empat saksi fakta dari pihak korban, sidang digelar tertutup berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Senin (19/10).
Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, keterangan saksi kali ini dua orang anak yang menyaksikan terjadinya kekerasan, kemudian satu pastur dari gereja, dan satu saksi dari kejadian pada tahun 2008.
"Minggu lalu saksi dari para korban, hari ini saksi fakta yang memberikan keterangan," terang Tigor kepada Radar Depok, di halaman Kantor PN Depok, Senin (19/10).
Tigor mengatakan, ini adalah saksi terakhir yang dihadirkan oleh pihaknya, setelah sebelumnya pada sidang kedua juga menghadirkan empat orang saksi.
“Ini saksi terakhir kami, total ada delapan orang. Untuk sidang berikutnya saksi dari pelaku,” ungkap Tigor.
Tigor membeberkan, pada sidang kali ini, ada barang bukti yang diberikan kepada hakim dan jaksa, seperti pakaian korban dan bukti tertulis.
"Kami juga menyertai bukti, dan berharap hukuman sesuai tuntutan karena kami berikan dengan bukti," tegasnya.
SIDANG LANJUTAN : Suasana sidang ketiga kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus yang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak korban, digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong, Senin (19/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara tertutup dan orang tua yang menamakan diri sebagai Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus juga turut mengawal sidang.
Tigor menambahkan, sidang berikutnya juga akan dilakukan secara tertutup. Nanti, saat sidang vonis, mungkin akan dilakukan terbuka.
Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hanya orang berkepentingan yang masuk, di antaranya hakim, jaksa, pelaku, kuasa hukum, serta beberapa saksi.
"Nanti saat sidang vonis baru akan dilakukan secara terbuka. Kami sangat menanti sidang itu. Sekarang kami lalui tahapannya dulu," tutupnya. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya