RADARDEPOK.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) kota depok masih menemukan pelanggaran yang terjadi di toko ritel atau minimarket yang membandel. Terbukti selama Maret 2021 ada 29 toko ritel atau minimarket yang tidak patuh dengan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala satpol ppkota depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, ada 29 toko ritel atau minimarket yang tidak patuh di KTR, dan masih melakukan penjualan rokok secara terbuka.
“Namun, ada juga toko ritel yang sudah patuh dengan peraturan yang ada. Tercatat ada 13 toko ritel atau minimarket yang memang sudah patuh selama Maret 2021,” tutur Lienda kepada Radar Depok, Selasa (6/4).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah berupa teguran tertulis dan juga pencopotan atau Penertiban tirai rokok yang bening.
“Kami berikan teguran tertulis, kalau misalnya melanggar lagi jadi akan ada catatannya di kami,” jelas Lienda.
Lienda merinci, pelanggaran masih didominasi seperti pelanggaran tirai rokok yang masih belum tertutup, penjualan rokok masih terbuka, iklan rokok masih terpampang, stiker KTR yang rusak, dan lainnya.
“Berdasarkan data, yang lebih mendominasi melakukan pelanggaran adalah minimarket, kemudian baru supermarket,” lanjutnya.
Lienda berarap, terkait peraturan KTR, masyarakat ataupun para pengusaha bisa mematuhinya. Agar terwujudnya kota depok menjadi kota yang lebih sehat.
“Walaupun kami tidak melakukan Penertiban, diharapkan masyarakat dan pengusaha bisa bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan kota depok sehat, dengan cara mematuhi aturan KTR,” pungkasnya. (rd/dis)Jurnalis: putri disaEditor: M. Agung HR