RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kota Layak Anak yang menjadi tujuan Kota Depok, tampaknya harus mendapat perhatian khusus seluruh lini. Pasalnya terjadi peningkatan kekerasan yang dialami anak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mencatat ada 43 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan kasus anak.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro menjelaskan, dari 43 SPDP, 22 diantaranya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan. Angka tersebut belum terhitung dengan korban yang tidak melakukan laporan.
"Setelah kita lihat melalui statistik ada kenaikan yang korbannya anak-anak," jelasnya usai melangsung Pengembalian Uang Restitusi kepada Dua Korban Anak dengan kasus Pelecehan Seksual, di Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Dengan tegas, Sri meminta kepada seluruh pihak untuk bersama berupaya melakukan pencegahan tindak pidana dengan korban anak, agar tidak meningkat dan meluas kejadian ini.
Lebih lanjut, terang dia, hingga akhir September ada 31 SPDP yang masuk ke Kejaksaan. Sehingga ada peningkatan penerimaan SPDP dengan Korban anak sebanyak 13 SPDP pada bulan Oktober dan November.
Adapun rekapan selama enam bulan terkahir di 2021, Juli 1 SPDP, Agustus 3 SPDP, September 2 SPDP, Oktober 4 SPDP, November 9 SPDP.
Angka yang dicatat Kejaksaan Negeri Depok terkait tren kenaikan kasus kekerasan pada anak juga diakui Dinas Pemberdayaan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok.
"Ini sebagai bahan evaluasi kami, akan kami lakukan berbagai upaya di masyarakat," ungkap Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Anita Handari.
Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam tentang asal usul para korban tersebut, baik alamatnya, latar belakang keluarga, mengapa bisa terjadi, penyebab kekerasan itu terjadi. Sehingga telah menugaskan beberapa petugas untuk mencari di masyarakat.
Nessi juga memastikan, DPAPMK selalu memberikan pendampingan hukum sampai perlindungan psikologis terhadap anak. Namun juga ada banyak anak yang memakai pengacara sendiri, tapi itu tetap dalam pengawasan Dinas yang menaungi perlindung maupun pemberdayaan anak tersebut.