"Setiap kontrak kerja itu ada masa tenggang dan sanksi yang bisa diberikan oleh pemerintah kepada pengembang ketika tidak membangun sesuai dengan tahapan yang disepakati tentunya, pemerintah selain itu juga harus bersikap serius bisa memanggil pengembang untuk diminta pertanggung jawabnya," pintanya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro