RADARDEPOK.COM, DEPOK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyasar tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di Kota Depok sejak Selasa (1/11) hingga Jumat (23/12).
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere, Rina Parlina mengatakan, Tomas dan Toga sengaja dipilih karena dianggap mampu menjadi panutan dalam meningkatakan kesadaran Wajb Pajak (WP).
"Sosialisasi ini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat karena mereka adalah panutan. Dengan harapan, kesadaran WP timbul melalui panutan mereka," ungkapnya kepada wartawan.
Rina menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memberikan warna baru dan ikut mengajak Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) dalam menyukseskan program tersebut.
"Kolaborasi dan sinergitas antara Samsat, Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Bakesbangpol Depok harus terjalin kuat. Agar program yang digulirkan ke masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," terangnya.
Sedangkan, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suyono menngingatkan agar masyarakat Kota Depok dapat memanfaatkan program pembebasan BBNKB II dan Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, ini kesempatan baik dan hanya ada di tahun ini.
"Yang memiliki tunggakan dan hutang pajak silakan memanfaatkan program ini, karena banyak insentif menarik," ujarnya.
Bahkan, kata Wahid, denda pada kendaraan bermotor itu dapat terhapuskan dengan syarat telah membayar pajak Tahun 2022. Adapun, program tersebut sengaja digaungkan untuk meningkatkan stimulu pada masyarakat.
"Denda sebelumnya bisa dihapuskan dengan catatan pajak tahun 2022 terbayarkan. Program ini sifatnya membantu dan memberikan stimulus untuk meringankan masyarakat. Kepatuhan masyarakat membayar pajak, bisa dinikmati melalui pembangunan daerah," tutupnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro