Kamis, 23 Maret 2023

Sosialisasi BBNKB II di Depok Sasar Tokoh Masyarakat : Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

- Kamis, 24 November 2022 | 22:33 WIB
SOSIALISASI : Kegiatan Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB II dan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Aula Kecamatan Cinere.
SOSIALISASI : Kegiatan Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB II dan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Aula Kecamatan Cinere.

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyasar tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di Kota Depok sejak Selasa (1/11) hingga Jumat (23/12).


Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere, Rina Parlina mengatakan, Tomas dan Toga sengaja dipilih karena dianggap mampu menjadi panutan dalam meningkatakan kesadaran Wajb Pajak (WP).


"Sosialisasi ini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat karena mereka adalah panutan. Dengan harapan, kesadaran WP timbul melalui panutan mereka," ungkapnya kepada wartawan.


Rina menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memberikan warna baru dan ikut mengajak Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) dalam menyukseskan program tersebut.


"Kolaborasi dan sinergitas antara Samsat, Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Bakesbangpol Depok harus terjalin kuat. Agar program yang digulirkan ke masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," terangnya.


Sedangkan, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suyono menngingatkan agar masyarakat Kota Depok dapat memanfaatkan program pembebasan BBNKB II dan Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, ini kesempatan baik dan hanya ada di tahun ini.


"Yang memiliki tunggakan dan hutang pajak silakan memanfaatkan program ini, karena banyak insentif menarik," ujarnya.


Bahkan, kata Wahid, denda pada kendaraan bermotor itu dapat terhapuskan dengan syarat telah membayar pajak Tahun 2022. Adapun, program tersebut sengaja digaungkan untuk meningkatkan stimulu pada masyarakat.


"Denda sebelumnya bisa dihapuskan dengan catatan pajak tahun 2022 terbayarkan. Program ini sifatnya membantu dan memberikan stimulus untuk meringankan masyarakat. Kepatuhan masyarakat membayar pajak, bisa dinikmati melalui pembangunan daerah," tutupnya. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Editor: Febrina

Tags

Terkini

Masyarakat Desak Pemkot Relokasi Kantor Curug

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB

Bazar Ramadan Curug Keren Sambut Puasa

Kamis, 23 Maret 2023 | 07:20 WIB

Walikota Depok Lirik WTP ke-12

Kamis, 23 Maret 2023 | 04:25 WIB

Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Depok

Kamis, 23 Maret 2023 | 03:20 WIB

Belasan Ribu Penduduk Serua Telah Dicoklit

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:14 WIB

SMK Wisata Harapan Massa Depok Gelar UKK

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:12 WIB

UMKM Jatijajar Sambut Ramadan lewat Munggahan

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB

Tanggulangi HIV, JIP dan Media Bahas Skema CBS

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:10 WIB

Delapan Sekolah Depok dapat Buku Wartawan

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB
X