RADARDEPOK.COM - Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia. Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati dihadiahi tuntutan 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/12). Adapun, tuntutan itu bacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja Subroto mengatakan, jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," ungkapnya dalam persidangan.
Menurut Dimas, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Lebih lanjut, sebut dia, terdakwa Titik Nurhayati lolos dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Sehingga, terdakwa Titik dapat terlepas dari dakwaan primair tersebut. Selanjutnya, kata Dimas, terdakwa Titik akan melakukan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam sidang yang akan datang.
"Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati pada hari ini, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa," tandasnya. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar