RADARDEPOK.COM - Sebuah tiang Base Transceiver Station (BTS) atau tiang Iforte, rubuh didekat pemukiman warga, di wilayah RT6/4, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu (5/6). BTS tersebut rubuh diduga karena angin kencang yang menerjang wilayah tersebut.
Pantauan Harian Radar Depok di lokasi, posisi BTS berada di samping rumah warga dengan jarak sekitar satu meter dan 10 meter dari jalan utama Grand Depok City. Tower BTS tersebut roboh ke arah tanah kosong milih GDC. Diperkirakan ketinggian BTS sekitar 20 meter.
Baca Juga: Intip Aktifitas DPC SGI Kota Depok : Berdayakan UMKM, Kejar 50 Persen Suara untuk Ganjar Pranowo
Ketua RT6/4 Tirtajaya, Edi Susanto menjelaskan, awalnya ada salah seorang warga yang mengubungi dirinya lewat telepon, untuk memberi tahu bahwa ada tiang roboh di wilayahnya.
“Setelah mendengar itu, saya langsung bergerak ke TKP dan menelpon pihak ifortenya untuk menanganan lebih lanjut,” kata Edi kepada Harian Radar Depok, Minggu (5/6).
Baca Juga: HUT Gerindra ke-15, Nuroji Ajak Masyarakat Riang Gembira
Edi mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 12.15 WIB saat angin sedang kencang di wilayahnya dan baru di tangani oleh pihak Ifortenya sekitar pukul 14.00 WIB. “Kejadianya siang hari, memang saat itu angin sedang kencang,” ucap dia.
Dia bersyukur karena dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Hanya saja, tembok batas jalan warga dan tanah milih GDC hancur tertimpa tiang BTS tersebut.
Baca Juga: Rangkaian Harlah ke 50, PPP Bagi-Bagi Sembako di Cimanggis Depok
“Alhamdulilah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya tembok pembatas yang hancur,” ungkap dia.
Menurutnya, tiang tersebut sudah ada dari tahun 2018. Memang, belakangan ini tiang tersebut sering dikeluhkan warga karena jika terkena angin, tiang tersebut goyang seperti tidak kuat jika diterjang angin.
“Sekitar sembilan bulan lalu saya sudah sempat komplain terkait keluhan warga tersebut, tetapi hanya di bilantg aman dari pihak terkait,” kata dia.
Baca Juga: Cafe Calon Menteri Konsepnya Cozy Banget, Simak Lokasi dan Menunya
Terkait permasalahan izin, Edi mengatakan sudah di izinkan oleh warga sekitar dan tiang BTS tersebut memiliki kontrak hingga 10 tahun. “kontraknya panjang dia disitu, sampai 10 tahun,” tutur dia.
Setelah kejadian ini berlangsung, Edi dan warga sekitar akan mendorong pihak BTS untuk memperbaiki secepat mungkin karena ada akses warga yang tertutup dan untuk kedepanya soal izin masih mempertimbangkan terkait keberadaan tiang tersebut.
Artikel Terkait
375 Angkot Depok Dilarang Berkeliaran di Jalan, Ini Keladinya
92 Pantarlih Mampang Kawal Pemilu 2024 di Depok
Makan Bakso Sepuasnya Hanya Rp25 Ribu, Pastinya Cuma Ada di Bakso Kedai Skuy
Cafe Calon Menteri Konsepnya Cozy Banget, Simak Lokasi dan Menunya
Dianggap Sukses, UMKM Cipas Depok Kembali Gelar Bazar
Rangkaian Harlah ke 50, PPP Bagi-Bagi Sembako di Cimanggis Depok
HUT Gerindra ke-15, Nuroji Ajak Masyarakat Riang Gembira
Intip Aktifitas DPC SGI Kota Depok : Berdayakan UMKM, Kejar 50 Persen Suara untuk Ganjar Pranowo